MATARAM-Masih ingat kasus pencabulan bocah 12 tahun dengan pelaku oknum anggota Brimob? Pelaku berinisial WS, 25 tahun telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada WS ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Mulyawati, SH yang menuntut terdakwa hukuman empat tahun penjara. Terdakwa dijerat dengan Pasal 290 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak. Putusan Pengadilan tersebut nampaknya tidak diterima JPU sehingga diputuskan untuk banding.
Sementara, hakim melihat terdakwa melanggar Pasal 287 KUHP yakni persetubuhan dan tindak pencabulan. Karena saat itu korban yang masuk sendiri ke kamar terdakwa dan terdakwa juga tidak menyadari perbuatannya. ‘’Hukuman untuk WS itu 1,5 tahun penjara,’’ kata hakim yang juga Humas PN Mataram Mion Ginting SH.
Dari kesaksian korban, lanjutnya, korban waktu itu sedang bermain ke Asrama Brimob di Ampenan, kemudian masuk ke kamar Sukartawan untuk menonton TV. ‘’Saat itu korban duduk di atas kasur dan saat itulah terjadi pencabulan,’’ jelasnya.
Dikatakan, yang memberatkan WS karena dia anggota anggota polisi, juga membuat korbannya mengalami trauma yang mendalam. Sementara untuk yang meringankan terdakwa karena menunjukkan penyesalannya. ‘’Setiap sidang WS selalu menangis. Keluarga korban juga memaafkan terdakwa dan itu menjadi pertimbangan hakim,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, WS mencabuli anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 SD, warga perumahan Lingkungan Karang Panas, Ampenan. Kasus pencabulan ini terjadi Minggu, 17 April 2011 lalu di Asrama Brimob lantai III
Home »
Lombok Dalam Berita
» WS Divonis 1,5 Tahun
WS Divonis 1,5 Tahun
Written By Unknown on Oct 2, 2011 | Sunday, October 02, 2011
KatEgorI
Lombok Dalam Berita
0 Komentar:
Post a Comment