Headlines News :
Home » » Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru

Written By Unknown on Oct 11, 2011 | Tuesday, October 11, 2011

Berdasarkan opini dan masukan tersebut, penulis mencoba merangkum dan menyusun beberapa konsep untuk menyiasati pelaksanaan sertifikasi guru di Indonesia.

Rekonsepsi sertifikasi

Definisi sertifikasi guru harus diperjelas dengan membuat batasan berdasarkan waktu, cakupan wilayah dan type sertifikasi. Ada dua jenis sertifikasi yang bisa dikeluarkan berdasarkan periodenya, yaitu sertifikasi yang berlaku seumur hidup atau sertifikasi dalam masa waktu tertentu, misalnya 10 tahunan. Seorang guru yang mulai bekerja pada usia 23 tahun dan akan pensiun pada usia 60 tahun, maka dia akan mengalami setidaknya 3 kali masa pembaruan sertifikasi. Selang waktu pembaruan bisa saja 5 tahun tetapi mengingat penghematan biaya, maka 10 tahun lebih ideal.

Berdasarkan cakupan wilayah, ada dua jenis sertifikasi yaitu sertifikasi yang berlaku secara nasional dan sertifikasi yang berlaku regional. Ide ini sangat erat kaitannya dengan era otonomi daerah, yang memberikan wewenang lebih kepada daerah untuk mengatur managemen pendidikan daerah termasuk mengatur ketenagakerjaan di bidang pendidikan. Sertifikasi yang bersifat nasional dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan dapat dipergunakan untuk mengajar di seluruh wilayah Indonesia. Adapun sertifikasi yang bersifat wilayah hanya dapat digunakan untuk mengajar di wilayah bersangkutan, terkait dengan wilayah di mana sertifikat itu dipublikasikan. Serttifikasi wilayah juga merupakan alternatif untuk menekan pembiyaan negara terhadap proses sertifikasi dan melimpahkan kepada daerah.

Sertifikat juga harus dibedakan antara sertifikat untuk guru TK, guru SD, SMP, SMA, SMK, MA, MTs, MI, dan SLB. Sehingga pemegang sertifikat guru SD hanya boleh mengajar di SD, dan pemegang sertifikat guru SMA hanya boleh mengajar di SMA atau sekolah yang sederajat. Pemilik sertifikat ganda tidak diakui. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan spesifikasi dan sekaligus memberikan kesempatan kepada guru bersangkutan untuk lebih serius mendalami dan mengenali lingkungan kerjanya.

Bagi guru-guru bersertifikat regional yang diperlukan untuk membantu pendidikan di daerah pedalaman dan daerah yang tertinggal maka diperlukan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan. Guru-guru ini harus mengikuti training untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi tempat mengajarnya, yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat. Oleh karenanya setiap provinsi atau kabupaten harus memiliki Pusat Pelatihan Guru, yang penyelenggaraannya dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi.

Proses sertifikasi

Pelaksanaan sertifikasi yang saat ini diberlakukan dengan fokus kepada guru SD/SMP dan guru senior yang mendekati usia pension, akan membutuhkan waktu dan menghabiskan biaya yang cukup besar sekaligus mementahkan ijazah pengakuan guru yang diperoleh oleh lulusan sekolah guru atau fakultas pendidikan.

Oleh karenanya sertifikasi harus dilaksanakan dengan beberapa kategori, yaitu

1. Guru-guru yang merupakan lulusan IKIP atau institusi pendidikan lainnya yang sederajat dan telah mengikuti program keguruan, berhak atas sertifikat guru, tanpa harus menjalani uji portfolio. Usulan ini sebagai penghargaan terhadap ijazah kependidikannya yang sudah sejalan dengan profesi guru. Sertifikat otomatis ini juga diberikan kepada lulusan baru yang menjadi guru muda, dengan syarat selama menjadi mahasiswa, dia telah mengikuti praktek kerja di sebuah sekolah selama 2 hingga 3 bulan dan memenuhi jumlah kredit menjadi guru.

2. Guru-guru yang merupakan lulusan PT Non kependidikan, maka sertifikat dapat diperoleh setelah yang bersangkutan mengikuti training tentang kepengajaran dan kependidikan yang belum didapatkannya selama menjadi mahasiswa. Dan apabila yang bersangkutan telah mengikuti training serupa sebelumnya yang dibuktikan melalui uji portfolio, maka dia dapat diberi sertifikat guru. Apabila guru-guru ini telah memiliki AKTA 4 maka secara otomatis pula dia berhak atas sertifikat guru.

3. Guru-guru yang belum memegang gelar sarjana harus ditangani secara serius oleh pemerintah. Guru-guru ini harus mengikuti program ekstension di LPTK yang ditunjuk, mengikuti sejumlah kuliah dengan kurikulum dan standar kredit yang sudah ditetapkan, sehingga memperoleh gelar sarjana. Selanjutnya sertifikat dapat diberikan.

4. Guru-guru senior yang dalam jangka waktu 10 tahun belum pernah mengikuti training penyegaran sebagai guru, diharuskan mengikuti training singkat sebelum memperoleh sertifikat guru. Kategori guru senior adalah 40 tahun ke atas.

Sertifikasi Guru vs Evaluasi Guru

Kedua kata ini saling bersinergi. Sertifikasi untuk memberikan jaminan akan kompetensi kepengajaran dan kependidikan yang dimiliki oleh seorang guru/calon guru, sedangkan evaluasi adalah suatu proses untuk menilai perkembangan kemampuan dan profesionalisme seorang guru.

Proses evaluasi guru harus dilaksanakan secara berkesinambungan, yang pelaksanaannya dapat dikendalikan dari pusat atau didelegasikan kepada pemerintah daerah. Langkah kedua lebih demokratis dan memacu kompetisi antar daerah yang akan berimbas kepada percepatan kemajuan daerah. Proses evaluasi guru yang selama ini dilakukan dengan menunjuk kepala sekolah sebagai evaluator dapat diteruskan, dan akan lebih bertanggung jawab jika evaluasi juga dilakukan oleh komponen sekolah yaitu komite sekolah dan siswa. Kriteria evaluasi mencakup teknik pengajaran, kemampuan manajemen kelas, partisipasi managerial, dan kehidupan sosial guru, termasuk sikap dan tingkah laku.

Hasil evaluasi dapat dipergunakan sebagai parameter untuk meningkatkan kesejahteraan guru berupa bonus atau tunjangan lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam UU Guru dan Dosen, pemerintah berkewajiban memenuhi pendapatan guru dan memberikan tunjangan-tunjangan.

Dengan demikian sertifikat guru dipakai sebagai surat bukti bahwa seseorang yang memegangnya berhak untuk mendapatkan pendapatan sesuai profesinya, yaitu gaji dasar guru. Sedangkan evaluasi guru dipakai sebagai alat untuk memacu kompetisi dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Konsep pemerintah saat ini yang mengatakan bahwa gaji guru akan dinaikkan setelah mendapatkan sertifikat, penulis pikir akan berdampak kepada ketidakpercayaan yang akan menumpuk karena sifatnya sangat kondisional. Pemerintah harus menetapkan gaji dasar guru yang manusiawi yang berhak diperoleh oleh semua guru pemegang sertifikat guru. Adapun tunjangan dan bonus diberikan berdasarkan prestasi gemilang guru setelah dievaluasi. Evaluasi guru pun dapat dipergunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan manajerial guru melalui training keguruan.

Terbit di Republika, 8 Sept 2007

Catatan : artikel ini adalah artikel asli dan beberapa mengalami pengeditan saat diterbitkan di Republika, tetapi karena dokumen di RO tidak bisa diakses, maka saya tampilkan yang aslinya untuk menjadi rujukan.

http://murniramli.wordpress.com/2009/01/02/menyiasati-sertifikasi-guru-2/



PENGERTIAN, TUJUAN , MANFAAT, DAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN

SERTIFIKASI GURU

1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat

pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik

pendidikan yang berkualitas.

2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?

Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan

tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru

yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang

dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk

guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?

Sertifikasi guru bertujuan untuk:

a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen

pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional

b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan

c. meningkatkan martabat guru

d. meningkatkan profesionalitas guru

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.

a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang

dapat

b. merusak citra profesi guru.

c. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak

berkualitas dan

d. tidak profesional.

e. Meningkatkan kesejahteraan guru

5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?

Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara,

sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan

menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu.

Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.

Halaman 2 dari 2

6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.

Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi

akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki

kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah

Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal

8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang

Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional N

omor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang

ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?

Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan

tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa

sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan

melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk

mencapai kualitas.

Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya,

maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan

dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang

harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan

konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan

ketrampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk

mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang

bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar

kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai

adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak

akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan

diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal

tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya

kualitas guru.

8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus

dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi

guru.
Share this article :

0 Komentar:

Total Pageviews

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. PORTAL KAMPUNGAN - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template