Headlines News :
Home » » Profesi Keguruan

Profesi Keguruan

Written By Unknown on Oct 11, 2011 | Tuesday, October 11, 2011

Konsep Profesi Keguruan

A. Pengertian Profesi

Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik,





Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:

  • Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
  • Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
  • Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke praktik.
  • Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
  • Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk.
  • Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
  • Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang diberikan
  • Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
  • Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan
  • Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
  • Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
  • Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan denan layanan yang diberikan
  • Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari pablik dan kpercayaan diri setiap anggotanya
  • Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri diatas, Sanusi et al. (1991), mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut:

Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial)

Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu

Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah

Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.

Tabatan itu memerlukan pendidikan tinkat perguruan tinggi dengan waktu yan cukup lama.

Proses pendidikan ukntuk jabata itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesiaonal itu sendiri.

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpeang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.

Tiap anggota profesi mempunyai kebebasandalam memberikan judgement terhadap permasalah profesi yang dihadapinya.

Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesia otonom dan bebas dari campur tangan oran lain.

Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh mbalan yang tinggi pula.



Pada sisi lain profesi mempunyai pengertian seorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berdasarkan intelektual. Hal demikian dapat dibaca pula pendapat Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji (payment)


B. Syarat-syarat Profesi

Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Associatiaon (NEA) (1948) menyaratkan kriteria berikut:

  • Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektual
  • Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  • Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
  • Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
  • Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
  • Jabatan yang menentukan baku (stadarnya) sendiri
  • Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
  • Jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.



C. Kode Etik Profesi Keguruan

Pengertian Kode Etik



1. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”



2. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.



Dari uraian diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh onggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

Tujuan Kode Etik



Menurut R. Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:



1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi



2. Untuk menjaga dam memelihara kesejahteraan para anggotanya



3. Untuk meningkatkan penabdian para anggota profesi



4. Untuk meningkatkan mutu profesi



5. Untuk meningkatkan mutu oranisasi profesi

Penetapan Kode Etik



Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya. Penetapan kode etik lasim ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi daro organisasi tersebut.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik



Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yag semula hanya merupaka kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjuadi perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya seagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meninkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.

Kode Etik Guru Indonesia



Kode etik guru indonesi dapat dirumuskan sebaai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Dengan demikian kod etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan.



D. Organisasi Profesi Keguruan

Fungsi organisasi profesional keguruan



Seperti yang tekah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan guru Republik indonesia atau yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945.

Jenis-jenis organisasi keguruan



Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.


E. Perkembangan Profesi keguruan


Kalau kita ikuti perkembangan profesi keguruan indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khsusu untuk memengku jabata guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkemnangan guru di indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memeiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. karena mendesaknya kapaerluan guru maka Pemerinta Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:

Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.

Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.

Guru bantu. Yakni yang lulus ujian guru bantu.

Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.

Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang perna mengecap pendidikan.


Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebadai jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di indonesia telah ada Persatuang Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.


Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawah guru mulai memudar sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
Share this article :

0 Komentar:

Total Pageviews

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. PORTAL KAMPUNGAN - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template